BEASISWA YAYASAN
INSTITUT TEKNOLOGI DAN BISNIS
HAJI AGUS SALIM BUKITTINGGI
Beasiswa Yayasan bersumber dari Yayasan Indonesia Raya Bukittinggi selaku pengelola ITB HAS Bukittinggi dengan kategori sebagai berikut:
-
- Kategori kurang mampu
Diberikan kepada mahasiswa yang kondisi ekonominya kurang memadai untuk membiayai pendidikannya, tetapi memiliki motivasi untuk melanjutkan studinya, dengan kriteria sebagai berikut:
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan tempat domisilinya.
- Beasiswa diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) semester dan akan dilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi dari semester sebelumnya.
-
- Kategori berprestasi di bidang akademik
Ditujukan bagi mahasiswa aktif atau calon mahasiswa yang memiliki kriteria sebagai berikut:
- Memiliki prestasi di tingkat lokal atau nasional, di bidang akademik.
- Beasiswa diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) semester dan akan dievaluasi untuk pemberian beasiswa pada semester berikutnya.
-
- Kategori kurang mampu dan berprestasi di bidang akademik
Ditujukan bagi mahasiswa aktif dan atau calon mahasiswa dengan kriteria sebagai berikut:
- Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan tempat domisilinya.
- Memiliki prestasi di tingkat lokal atau nasional, di bidang akademik.
- Beasiswa diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) semester dan akan dilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi dari semester sebelumnya.
-
- Kategori berprestasi di bidang non akademik (ekstra kurikuler) atau bidang lain yang mendukung pencapaian IKU
Ditujukan bagi mahasiswa aktif atau calon mahasiswa dengan kriteria sebagai berikut:
- Memiliki prestasi di tingkat lokal, nasional, internasional di bidang penalaran, olah raga dan kesenian.
- Beasiswa diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) semester dan akan dievaluasi untuk pemberian beasiswa pada semester berikutnya.
-
- Kategori penghapal Al Qur’an (tahfizh)
Diberikan kepada mahasiswa aktif atau calon mahasiswa yang memiliki hapalan Al Qur’an dengan kriteria sebagai berikut:
- Memiliki hafalan Al-Qur’an minimal 2 juz ditunjukkan dengan sertifikat atau surat keterangan dari lembaga yang mempunyai kewenangan.
- Beasiswa diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) semester dan akan dilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi dari semester sebelumnya.